Seperti Pengerjaan Proyek Jalan Wisata Bira Kabupaten Bulukumba, dan pembangunan Jalan Ruas Palampang - Munte - Bontolempangan.
Sudirman mengaku baru mengetahui pengerjaan tersebut setelah peresmian dilakukan oleh Nurdin Abdullah melalui media.
"Tahu setelah ada kunjungan gubernur yang naik di media. Saya tidak tahu karena tidak diundang untuk meresmikan (pengerjaan jalan wisata bira)," jelasnya.
Apalagi kata Sudirman, di Sulsel ruas jalan provinsi itu ada sekitar 2000 kilometer.
"Kita memiliki ruas 2000 kilo meter, dan sebagai orang yang baru masuk ke pemerintahan saya belum hafal semua," tutupnya.
Diketahui, suap pertama dilakukan di Rumah Jabatan Gubernur, dengan nilai 150 ribu dollar.
Agung Sucipto didakwa pasal berlapis, sebab dianggap telah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor atau Pasal 5 ayat (1) huruf b.
Kemudian dilapis atau dialternatifkan dengan pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sementara, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat selaku Sekertaris PUPR Provinsi Sulsel, diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 5,4 miliar.
Alasannya, agar Agung Sucipto dipilih untuk menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021.
Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Laporan tribuntimur.com, M Ikhsan