TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Gegara narkoba dua pemuda Luwu Timur rudapaksa gadis 13 Tahun, terancam penjara 15 tahun.
BCL (13), remaja perempuan asal Luwu Utara menjadi korban rudapaksa.
Pelakunya, RA (20) dan AA (16) warga Desa Bawalipu, Wotu, Luwu Timur.
Kedua pelaku dicokok personil Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lutim di Jl Ponra-ponra, Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu pukul 14.00 Wita, Jumat, (28/5/2021).
RA dan AA melakukan pemerkosaan diduga akibat pengaruh buruk zat Narkotika jenis sabu.
Sebelum melakukan aksinya, RA dan rekan korban yaitu perempuan ER (19) pesta sabu lebih dulu.
Pesta sabu itu juga diikuti pacar tante korban yaitu (AS).
ER adalah warga Dusun Tulung Agung, Desa Tulung Indah, Kecamatan Sukamaju.
Penangkapan dua pelaku dipimpin Kasat Reskrim Polres Luwu Timur IPTU, Eli Kendek dibantu personil Polsek Wotu.
Ditangkapnya pelaku ini berdasarkan tindaklanjut dari laporan ibu kandung korban yaitu IM pada 27 Mei 2021 sekitar pukul 13.00 Wita.
"Terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Luwu Timur," kata Iptu Eli Kendek dalam laporannya kepada TribunLutim.com, Minggu (30/5/2021).
Adapun kronologinya, pada Minggu (23/5/2021), sekitar pukul 21.00 Wita, pelaku RA, AS dan ER (saksi) pesta sabu di rumah orang tua RA.
Sedangkan korban yaitu BCL juga ada saat RA, AS dan ER sedang asik mengisap sabu.
Kemudian sekitar pukul 23.50 Wita, RA merudapaksa BCL di rumah orang tua RA satu kali.
Besoknya, Senin (24/5/2021) sekitar pukul 23.00 Wita, RA kembali merudapaksa korban, lagi-lagi di rumah orang tua RA satu kali.