Terungkap di pengadilan tipikor Sari Pudjiastuti Orang Kepercayaan NA telepon kontraktor salah satunya Nuwardi bin Pakki alias Haji Momo
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bagaimana cara Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah meminta dan menerima uang dari kontraktor? Sebagian terungkap di pengadilan lewat kesaksian orang dekat.
Mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Pemprov Sulsel, Sari Pudjiastuti, mengungkapkan cara Nurdin Abdullah meminta uang kepada kontraktor.
Dimulai dengan menanyakan progres tender dan memilih kontraktor yang bisa memberi Nurdin Abdullah uang tunai untuk operasional.
Salah satu pengusaha yang pernah dipilih Nurdin Abdullah adalah Haji Momo.
Baca juga: CITIZEN ANALISIS: Nurdin Abdullah, KPK dan Jejaring Korupsi di Sulsel, Bersiaplah Wahai Pencuri
Baca juga: Sosok Haji Haeruddin Pengusaha Cabbenge Soppeng Diperiksa KPK, Istri NA Juga Dipanggil ke Polda
Haji Momo alias Nuwardi bin Pakki salah satu pengusaha ternama di wilayah utara Sulsel.
Di hadapan majelis hakim, Sari Pudjiastuti menceritakan kronologi Kontraktor Haji Momo memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada NA melalui perantara.
Sari menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zainal Abidin sebagai salah satu JPU menanyakan apakah Nurdin Abdullah pernah menerima uang dari kontraktor lain.
"Ada pak, Rp 1 miliar, itu di Desember 2020. Suatu ketika saya diminta ke Rujab oleh ajudan pak Gubernur, seperti biasa untuk melaporkan progres lelang," kata Sari kepada JPU.
"Dia lalu mengatakan, jika ia memerlukan biaya oprasional Rp1 miliar, dan dia bertanya siapa yang bisa membantu. Setelah itu saya menyampaikan jika itu tergantung beliau, dan pak NA memilih Haji Momo," lanjutnya.
Baca juga: CITIZEN ANALISIS: Nurdin Abdullah, KPK dan Jejaring Korupsi di Sulsel, Bersiaplah Wahai Pencuri
Baca juga: Sosok Haji Haeruddin Pengusaha Cabbenge Soppeng Diperiksa KPK, Istri NA Juga Dipanggil ke Polda
Setelah itu melalui orang kepercayaannya H Momo menyerahkan uang di sebuah penginapan, di samping RS Awal Bros, sebesar Rp 1 miliar.
"Setelah diserahkan ke saya, saya simpan di rumah kemenakan, saya pindahkan tempat ke koper. Setelah itu ajudan Ppak NA, bernama Pak Salman mengambil uang tersebut di depan ApartEmen Vida View," ungkapnya
Setelah itu Zainal Abidin menanyakan, apakah perbuatan Sari Pudji tersebut dibenarkan dalam Undang-undang.
"Apakah menurut saudara apa yang saudara lakukan ini dibenarkan oleh UU? Kalau tidak Kenapa tetap dilakukan," tanyanya.
Sari Pudjiastuti pun menjawa hal itu karena loyalitasnya kepada perintah pimpinan.