"Mereka sudah mengakui tadi dipersidangan, bahwa apa yang mereka lakukan ini salah, dan bertentangan dengan Undang-undang. Jadi uang itu dikembalikan kepada negara," lanjutnya.
Namun ia belum bisa memastikan apakah Sari Pudji statusnya akan naik menjadi tersangka atau tidak.
"Untuk sanksinya nanti kita analisa lebih lanjut, karena kita sekarang memproses sidang perkara pokoknya. Nanti kami sampaikan bagaiaman tindak lanjutnya," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, melalui Sari Pudjiastuti, Gubernur Non-aktif Nurdin Abdullah meminta agar memperhatikan secara khusus Agung Sucipto.
Terhadap lelang di pengadaan pembangunan Jalan Ruas Palampang - Munte - Bontolempangan (DAK) TA 2020, dan Pembanguan Jalan Ruas Palampang Munte Bontolempangan Satu.
Dengan nilai sekitar Rp 15,7 miliar 2020, yang dimenangkan oleh PT Cahaya Seppang Bulukumba (CSB) milik Agung Sucipto.
Saat ditanyai oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sari Pudji mengaku jika ia hanya mengikuti perintah Nurdin Abdullah sebagai atasannya pada saat itu.
Bahkan ia mengakui telah menerima uang sebesar Rp160 juta, dari empat kontraktor berbeda.
Dengan rincian, Rp 25 juta dari Agung Sucipto, Rp 50 juta dari Hj Indah PT Makassar Indah, Rp 50 juta dari Andi Kemal selaku pemilik PT Kurnia Mulia Mandiri, dan Rp 35 juta dari Hj Momo.
Namun, semuanya telah ia kembalikan kepada KPK setelah penetapan NA sebagai tersangka.(*)
Berita lain tentang Nurdin Abdullah ditangkap KPK
Baca juga: CITIZEN ANALISIS: Nurdin Abdullah, KPK dan Jejaring Korupsi di Sulsel, Bersiaplah Wahai Pencuri
Baca juga: Sosok Haji Haeruddin Pengusaha Cabbenge Soppeng Diperiksa KPK, Istri NA Juga Dipanggil ke Polda
Laporan Wartawan tribun-timur.com, AM Ikhsan