TRIBUN-TIMUR.COM- Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, membandingkan Habib Rizieq Shihab dengan kasus covid-19, Basuki Tjahaja Purnama.
Bahkan, dia menganggap Habib Rizieq Shihab yang menyembunyikan dirinya terpapar Covid-19 adalah bukan pelanggaran.
Hal itu dia bahas dalam video di akun Youtubenya, berjudul Ahok (Juga) Sembunyikan Fakta Pernah Corona! Nggak Diapa-apain Tuh.
Refly Harun membahas kasus pendiri Front Pembelas Islam (FPI) dengan membandingkan kasus Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Walikota Bogor Bima Arya, hingga Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang ternyata pernah terpapar Covid-19.
"Saya hanya ingin memberikan sebuah perbandingan. Seseorang yang tidak menceritakan bahwa dia Covid-19 itu tidak bisa dikatakan lantas menyembunyikan kebohongan atau tidak menyampaikan kebenaran," katanya dalam akun YouTube dikutip Tribun Timur, Selasa (18/5/2021).
Baca juga: JPU Tuntut Hak Habib Rizieq Shihab Pimpin Ormas Dicabut karena Pernah Dihukum Penjara Dua Kali
Refly Harun juga menyinggung soal pidana penjara 10 bulan yang mengancam Habib Rizieq.
"Karena itu tidak masuk akal, ketika orang tidak mengatakan dia terkena covid-19, lalu dikatakan menyebar berita bohong, hoaks, dan ancaman hukum yaitu 10 tahun penjara," katanya.
Dalam sidang Rizieq Shihab, Kamis (22/4/2021), saat ini berlangsung sidang kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat.
Dalam sidang rizieq shihab terkini, jaksa menghadirkan saksi lagi.
"Iya saya buat surat, iya saya yang tandatangan. Saya yang melarang tim medis maupun dokter untuk membuka hasil lab atau hasil pemeriksaan saya kepada pihak mana pun," kata Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/4/2021).
Dalam berita terbaru Rizieq Shihab, pernyataan tersebut disampaikan Rizieq di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukkan surat pernyataan penolakan dibuatnya.
Baca juga: Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Kerumunan Petamburan, Ini 4 Poin yang Memberatkannya?
Surat tersebut hendak dikonfirmasi JPU kepada dokter RS UMMI Bogor, Nerina Mayakartiva yang dihadirkan jadi saksi karena menangani perawatan medis Rizieq Shihab di RS UMMI.
"Jadi tidak boleh ada yang membuka has pemeriksaan saya kecuali dengan izin, izin saya. Kalau izin saya silakan untuk dibuka. Tadi sudah disampaikan oleh dokter Sarbini bahwa saya dilindungi UU Kesehatan, UU Kedokteran. Bahwa saya menjaga (hasil swab)," ujarnya.
Rizieq menuturkan alasannya menolak merahasiakan hasil tes swab PCR-nya termasuk dari pihak Satgas Covid-19 Kota Bogor karena khawatir dipolitisir oleh sejumlah pihak.
Menurutnya, ada skenario jahat di balik kasus hukum Habib Rizieq. "Ada kelompok yang mendemo Habib Rizieq dan kelompok itu baru dibuat," jelas Refly yang juga menjadi salah satu saksi dalam sidang Habib Rizieq.
Baca juga: Tak Hanya Minta Maaf! Ibu Maki Polisi di Jawa Barat Diancam Pidana 216 KUHP Sama Habib Rizieq Shihab