Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Rizieq Shihab

Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Kerumunan Petamburan, Ini 4 Poin yang Memberatkannya?

Melanggar pasal berlapis, Rizieq Shihab dituntut 2 tahun penjara terkait Kasus Kerumunan Petamburan. Lalu 4 poin yang beratkan tuntutan Rizieq Shihab

Editor: Arif Fuddin Usman
Kompas.com/nirmala maulana achmad
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur melanjutkan sidang kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; dan Megamendung, Kabupaten Bogor; dengan terdakwa Rizieq Shihab pada hari ini, Kamis (29/4/2021). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Muhammad Rizieq Shihab dituntut pidana 2 tahun penjara terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan tersebut dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Senin (17/5/2021).

Kasus kerumunan di Petamburan itu dalam acara Maulid Nabi Muhammad serta pernikahan putrinya.

Jaksa mengatakan jika Rizieq Shibab menyebabkan kerumunan bersama 5 pelaku lain.

Orang-orang yang membantu Rizieq Shihab adalah Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Haris Ubaidillah, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Jaksa menilai Rizieq melanggar pasal berlapis, yaitu:

1. Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

2. Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

3. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

4.  Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan

5.  Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Dengan itu, Rizieq bakal terancam hukuman penjara hingga 2 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Habib Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa membacakan tuntutan.

Hukuman ini karena Rizieq terbukti menghasut agar masyarakat mau hadir di acara pernikahan putrinya dalam sebuah ceramah.

“Terdakwa menghasut para hadirin dengan kata-kata 'semua yang ada di sini insyaallah besok malam di Petamburan kita akan mengadakan peringatan Maulid Nabi,

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved