Habib Rizieq Shihab
JPU Tuntut Hak Habib Rizieq Shihab Pimpin Ormas Dicabut karena Pernah Dihukum Penjara Dua Kali
Jaksa menuntut Habib Rizieq Shihab hukuman pidana penjara dua tahun untuk kerumunan Petamburan dan hak memimpin ormas dicabut.
TRIBUN-TIMUR.COM- Jaksa menuntut Habib Rizieq Shihab untuk kasus kerumunan Petamburan selama dua tahun hukuman pidana penjara.
Tak hanya itu, Jaksa penuntut umum (JPU) juga menuntut supaya pengadilan mencabut hak memegang jabatan umum ataupun tertentu seperti organisasi masyarakat.
Tuntutan JPU disampaikan dalam perkara kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur atau PN Jaktim, Senin (17/5/2021) malam.
JPU menyatakan Habib Rizieq Shihab terbukti bersalah menghasut masyarakat untuk datang ke acara pernikahan putrinya yang menyebabkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada Muhammad Rizieq bin Husein Shihab dengan pidana penjara dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," kata jaksa dalam persidangan.
Jaksa juga mengajukan tuntutan pidana tambahan terhadap Habib Rizieq Shihab berupa pencabutan hak memegang jabatan umum ataupun tertentu.
Baca juga: Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Kerumunan Petamburan, Ini 4 Poin yang Memberatkannya?
“Yaitu menjadi anggota dan atau pengurus organisasi kemasyarakatan selama tiga tahun," ujar jaksa.
JPU dalam tuntutannya juga membacakan hal-hal yang memberatkan tuntutan hukuman terhadap Rizieq Shihab, antara lain, terdakwa pernah dihukum dua kali pada tahun 2003 dan 2008.
JPU juga menganggap Rizieq Shihab memberi keterangan yang berbelit-belit sehingga memperlambat jalannya sidang.
Kasus Megamendung
Jaksa penuntut umum menuntut Muhammad Rizieq Shihab dengan hukuman 10 bulan penjara.
Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu dinilai terbukti melanggar kekarantinaan kesehatan dalam perkara kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
”Menuntut supaya majelis hakim PN Jaktim memutuskan menyatakan terdakwa Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana diancam pidana dalam dakwaan alternatif pertama tentang kekarantinaan kesehatan,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).
Baca juga: Tak Hanya Minta Maaf! Ibu Maki Polisi di Jawa Barat Diancam Pidana 216 KUHP Sama Habib Rizieq Shihab
”Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan,” ujar jaksa.
Jaksa menilai Rizieq memenuhi unsur dalam dakwaan kesatu yakni Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.