Rudapaksa

Gadis Belia Dirudapaksa 4 Pria di Sawah Setelah Dicekoki Miras, Sempat Melawan Lalu Pasrah

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi pemerkosaan- Gadis belia dirudapaksa 4 pria di sawah setelah dicekoki miras, sempat melawan ujung-ujungnya pasrah

Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, polisi menjerat pelaku dengan pasal 81 Jo pasal 53 dan pasal 82 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, paling singkat lima tahun," kata Eko mewakili

Kapolres AKBP Vero Aria Radmantyo melalui Humas Polres Pesawaran.

Ditambahkan Eko, karena ini percobaan, sehingga hukumannya 1/3 dari ancaman maksimal.


Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul 4 Pemuda Tanggamus Ini Gilir Gadis 15 Tahun di Gubuk dalam Kondisi Mabuk

Berita Terkini