Rudapaksa

Gadis Belia Dirudapaksa 4 Pria di Sawah Setelah Dicekoki Miras, Sempat Melawan Lalu Pasrah

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi pemerkosaan- Gadis belia dirudapaksa 4 pria di sawah setelah dicekoki miras, sempat melawan ujung-ujungnya pasrah

TRIBUN-TIMUR.COM - Gadis belia dirudapaksa 4 pria di sawah setelah dicekoki miras, sempat melawan ujung-ujungnya pasrah.

Seorang gadis belia dirudapaksa di area persawahan Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Korbannya adalah NRF, seorang gadis remaja yang baru berumur 15 tahun.

Korban merupakan warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Sedangkan pelakunya berjumlah empat orang dengan umur berbeda-beda, yakni S alias Imron (21), HU (16), EJ (18), dan JS (19).

Mereka tinggal Pekon Suka Agung, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Para pelaku tega secara bergiliran merudapaksa NRF di sebuah gubuk di tengah sawah Pekon Sukorejo, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu.

Keempat pelaku menggilir korban di gubuk dalam kondisi mabuk miras.

Korban sempat melakukan perlawanan, tapi karena kehabisan tenaga sehingga hanya bisa pasrah.

"Peristiwa itu terjadi di tahun kemarin, tepatnya tanggal 10 Agustus 2020 malam," ujar Kapolsek Pardasuka AKP Lukman Hakim, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri, Kamis (13/5/2021).

Korban yang tidak berdaya diantar pulang ke rumah kontrakan temannya di Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu pada pagi harinya.

Petugas berhasil mengamankan tiga dari empat pelaku pada 21 September 2020.

Sementara S alias Imron (21) kabur.

S tertangkap setelah kembali dari pelariannya ke Medan, Sumatera Utara, Selasa (11/5/2021).

Buruh tani coba rudapaksa anak tetangga

Seorang buruh tani mencoba merudapaksa anak gadis tetangganya.

Pelaku mengaku memang menyukai korban.

Saat melakukan aksinya, pelaku dalam pengaruh alkohol.

Pelaku berinisial NK (30) dan korbannya SMM (16).

Keduanya bertetangga warga Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran AKP Eko Rendi Oktama mengungkapkan, kepada polisi pelaku NK yang masih lajang itu mengaku bila sebelumnya memang menyukai korban.

Pada saat kejadian tersebut, pelaku NK mengaku dalam pengaruh alkohol. Sebab, pelaku habis meminum-minuman keras.

"Pelaku habis meminum-minuman keras jenis anggur sampurna," kata Eko mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Selasa, 11 Mei 2021.

Ironisnya pelaku NK berbuat nekat dengan menyelinap masuk ke kamar SMM ketika bertamu di rumah korban.

NK berupaya merudapaksa SMM. Namun korbannya menjerit meminta pertolongan, sehingga pelaku NK melarikan diri.

Perbuatan NK dilaporkan ke Polres Pesawaran yang kemudian menangkapnya.

Terancam 5 tahun penjara

Seorang buruh tani pelaku tindak asusila dihadapkan kepada penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pesawaran.

Kepada penyidik, pelaku NK (30) warga Kecamatan Negri Katon ini mengaku menyesali perbuatannya. Tapi, nasi sudah menjadi bubur.

Penyesalan NK terjadi setelah perbuatan tidak senonohnya terhadap pelajar putri berinisial SMM (16) dilaporkan ke polisi.

Selanjutnya, pelaku NK ditangkap dan digelandang ke Mapolres Pesawaran.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, polisi menjerat pelaku dengan pasal 81 Jo pasal 53 dan pasal 82 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, paling singkat lima tahun," kata Eko mewakili

Kapolres AKBP Vero Aria Radmantyo melalui Humas Polres Pesawaran.

Ditambahkan Eko, karena ini percobaan, sehingga hukumannya 1/3 dari ancaman maksimal.


Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul 4 Pemuda Tanggamus Ini Gilir Gadis 15 Tahun di Gubuk dalam Kondisi Mabuk

Berita Terkini