Habib Rizieq Shihab

Habib Rizieq Tolak Terorisme dan Setia Pancasila Dorong Syariat Islam Diformalkan di Lembaga Hukum

Editor: Muh Hasim Arfah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendiri Front Pembela Islam atau FPI, Habib Rizieq Syihab menyampaikan menolak cara terorisme dan tetap mengusulkan syariat Islam ke dalam hukum positif negara. Hal itu dia sampaikan dalam sidang di PN Jakarta Timur, Senin (3/5/2021).

Adapun dalam perkara ini Majelis Hakim yang akan bertugas yakni, Suparman Nyompa; M Djohan Arifin; Agam Syarif Baharudin dengan Penuntut Umum Teguh Suhendro.

Selanjutnya, terkait kasus swab test Habib Rizieq di Rumah Sakit UMMI, Bogor, Jawa Barat dirinya mengantongi perkara nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Habib Rizieq didakwa Pasal 14 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP tentang wabah penyakit menular.

Adapun dalam perkara ini Majelis Hakim yang akan bertugas yakni, Khadwanto; Mu'Arif; Suryaman dengan Penuntut Umum Nanang Gunaryanto dkk.

Lalu terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Habib Rizieq Shihab terdaftar dengan perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Pada perkara ini HRS didakwa Pasal 93 UU No.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP tentang Wabah penyakit menular.

Susunan persidangan dalam kasus ini yakni Majelis Hakim, Suparman Nyompa; M Djohan Arifin; Agam Syarif Baharudin dengan Penuntut Umum Diah Yuliastuti.(*)

Baca juga: Malapetaka Bermula Haris Ubaidillah Bujuk Rizieq Shihab Hingga Kerumunan Berujung di Meja Hijau

Berita Terkini