Terpisah, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto menyatakan penyidik tak memeriksa atasan dari tiga orang anggota Kepolisian Daerah Metro Jaya yang menjadi tersangka kasus unlawful killing terhadap laskar FPI.
"Sementara di dalam mobil hanya dua orang, masa mau melibatkan yang lain?" ujar Agus di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (21/4/2021).
Sebelumnya, peristiwa meninggalnya enam anggota FPI itu terjadi saat kepolisian dari Polda Metro Jaya melakukan operasi terhadap mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab pada 7 Desember 2020.
Baca juga: Sosok Dokter Nuri Dyah Indrasari Berani Bongkar Rizieq Shihab Positif Covid-19 di PN Jakarta Timur
Polisi yang kala itu melakukan pengintaian dan membuntuti rombongan Rizieq Shihab disebut dihalangi oleh pihak FPI.
Hasil investigasi Komnas HAM menyatakan, dua anggota FPI tewas saat tiba di rest area Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Keduanya tewas karena saling serempet dan salling serang menggunakan senjata api dengan petugas yang melakukan pengintaian dan pembuntutan.
Sementara, empat anggota lainya tewas saat sudah dibawa dan berada di mobil petugas.
Komnas HAM menyatakan ada indikasi unlawfull killing atau pembunuhan yang terjadi di luar hukum terhadap empat orang tersebut.(*)
Baca juga: Rizieq Shihab Cecar Kadis Kesehatan DKI Jakarta Tapi Tak Konfirmasi Ada Kluster Petamburan