TRIBUN-TIMUR.COM- Bareskrim Mabes Polri sudah mengumumkan peran dua polisi penembak 4 laskar FPI.
Kedua polisi jadi tersangka kasus unlawfull killing terhadap empat Laskar FPI yakni F dan Y.
Selain mereka berdua, ada juga EZP alias Elwira Priadi Zendrato.
Polisi masih belum mengungkapkan, peran EZP.
F dan Y adalah polisi pelaku penembakan laskar fpi hingga tewas di atas mobil Tol Cikampek.
Selain itu Polri juga mengungkap dugaan peran dari dua anggota yang kini menjadi tersangka.
Baca juga: Dicari Simpatisan FPI usai Munarman Ditangkap Densus 88, Denny Siregar: Saya Tidak Pernah Takut
Yakni satu sebagai eksekutor dan satu sebagai pengemudi kendaraan yang digunakan dalam insiden di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Diketahui, sejatinya ada tiga anggota yang terlibat yaitu F, Y dan EPZ ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus unlawful killing laskar FPI.
Namun, tersangka EPZ meninggal dunia dalam insiden kecelakaan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyatakan saat ini hanya dua tersangka F dan Y yang tengah disidik oleh Polri.
Mereka berdua diketahui berada di mobil yang sama saat insiden penembakan terjadi.
"Dia kan yang hadir di dalam mobil itu," kata Ahmad kepada wartawan, Selasa (27/4/2021).
Baca juga: Munarman Ditangkap Terkait Baiat ISIS, Bekas Markas FPI Makassar Jadi Posko Laskar Siaga Bencana
Ahmad menyatakan F diduga sebagai eksekutor atau penembak laskar FPI dan Y bertugas sebagai pengemudi di dalam insiden dugaan unlawful killing itu.
Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut peran tersangka berinisial EPZ yang telah meninggal dunia dalam sebuah kecelakaan.
"Sudah diketahui siapa yang nembak. Yang satu dikenakan (Pasal) 338. Pokoknya salah satu dari mereka yang (Pasal) 338. Yang F (yang menembak). Yang Y (Pasal) 56. Dia driver," tukasnya.
Terpisah, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto menyatakan penyidik tak memeriksa atasan dari tiga orang anggota Kepolisian Daerah Metro Jaya yang menjadi tersangka kasus unlawful killing terhadap laskar FPI.
"Sementara di dalam mobil hanya dua orang, masa mau melibatkan yang lain?" ujar Agus di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (21/4/2021).
Sebelumnya, peristiwa meninggalnya enam anggota FPI itu terjadi saat kepolisian dari Polda Metro Jaya melakukan operasi terhadap mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab pada 7 Desember 2020.
Baca juga: Sosok Dokter Nuri Dyah Indrasari Berani Bongkar Rizieq Shihab Positif Covid-19 di PN Jakarta Timur
Polisi yang kala itu melakukan pengintaian dan membuntuti rombongan Rizieq Shihab disebut dihalangi oleh pihak FPI.
Hasil investigasi Komnas HAM menyatakan, dua anggota FPI tewas saat tiba di rest area Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Keduanya tewas karena saling serempet dan salling serang menggunakan senjata api dengan petugas yang melakukan pengintaian dan pembuntutan.
Sementara, empat anggota lainya tewas saat sudah dibawa dan berada di mobil petugas.
Komnas HAM menyatakan ada indikasi unlawfull killing atau pembunuhan yang terjadi di luar hukum terhadap empat orang tersebut.(*)
Baca juga: Rizieq Shihab Cecar Kadis Kesehatan DKI Jakarta Tapi Tak Konfirmasi Ada Kluster Petamburan