Penembakan Laskar FPI

Bareskrim Mabes Polri Ungkap Peran Polisi F Diduga Tembak 4 Laskar FPI dan Y Mengemudi Mobil

Editor: Muh Hasim Arfah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bareskrim Polri menggelar rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di TKP pertama di Bundaran Hotel Novotel, Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020).

Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan berkas perkara itu kini masih dipelajari oleh JPU.
Nantinya, JPU akan mengkaji apakah berkas itu telah memenuhi syarat atau harus diperbaiki terlebih dahulu.

"Berkas perkara baru diserahkan kemarin Senin 26 April 2021. Tentunya JPU akan mempelajari terlebih dahulu bila ada perbaikan akan diperbaiki. Jadi belum dinyatakan lengkap," jelasnya.

Dalam kasus ini, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 338 KUHP Junto pasal 56 KUHP tentang pembunuhan dan dengan sengaja turut serta dalam membantu tindak kejahatan.

"Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal 338 KUHP Juncto pasal 56 KUHP. Sedangkan tersangka lainnya atas nama EPZ berdasarkan pasal 109 KUHAP yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikan terhadap yang bersangkutan dihentikan," tukas dia.

"2 tersangka atas nama F dan Y belum dilakukan penahanan. Jadi tidak dilakukan penahanan. Yang bersangkutan masih ada di Polda Metro," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/4/2021).

Meski begitu, Ahmad mengatakan kedua tersangka untuk sementara tidak bertugas dan tidak ditahan. Namun, masih aktif dalam kegiatan di Polda Metro Jaya.

"Tidak bertugas. Tapi yang bersangkutan masih aktif masih hadir di Polda Metro Jaya. Jadi kewajibannya sebagai Personel Polda Metro Jaya tetap hadir. Berarti bukannya di rumah, tetap hadir di Polda Metro Jaya," jelas dia. (Tribun-video.com/Tribunnews.com)

Baca juga: Terungkap Sosok Munarman Sesungguhnya, Eks Sekum FPI Ditangkap Karena Baiat ISIS di Makassar

Baca juga: Mantan Sekretaris FPI Munarman Ditangkap di Perumahan Modern Hills

Berita Terkini