Penembakan Laskar FPI

Bareskrim Mabes Polri Ungkap Peran Polisi F Diduga Tembak 4 Laskar FPI dan Y Mengemudi Mobil

Editor: Muh Hasim Arfah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bareskrim Polri menggelar rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di TKP pertama di Bundaran Hotel Novotel, Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020).

TRIBUN-TIMUR.COM- Divisi Humas Mabes Polri sudah mengumumkan inisial dua polisi pelaku penembakan empat Laskar FPI hingga tewas.

Kedua polisi jadi tersangka kasus unlawfull killing terhadap empat Laskar FPI yakni F dan Y.

F dan Y adalah polisi pelaku penembakan laskar fpi hingga tewas di atas mobil Tol Cikampek.

Selain itu Polri juga mengungkap dugaan peran dari dua anggota yang kini menjadi tersangka.

Yakni satu sebagai eksekutor dan satu sebagai pengemudi kendaraan yang digunakan dalam insiden di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Diketahui, sejatinya ada tiga anggota yang terlibat yaitu F, Y dan EPZ ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus unlawful killing laskar FPI.

Namun, tersangka EPZ meninggal dunia dalam insiden kecelakaan.

Baca juga: Sosok Misterius Polisi F dan Y Jadi Tersangka Penembak 4 Laskar FPI Hingga Tewas

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyatakan saat ini hanya dua tersangka F dan Y yang tengah disidik oleh Polri.

Mereka berdua diketahui berada di mobil yang sama saat insiden penembakan terjadi.

"Dia kan yang hadir di dalam mobil itu," kata Ahmad kepada wartawan, Selasa (27/4/2021).

Ahmad menyatakan F diduga sebagai eksekutor atau penembak laskar FPI dan Y bertugas sebagai pengemudi di dalam insiden dugaan unlawful killing itu.

Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut peran tersangka berinisial EPZ yang telah meninggal dunia dalam sebuah kecelakaan.

"Sudah diketahui siapa yang nembak. Yang satu dikenakan (Pasal) 338. Pokoknya salah satu dari mereka yang (Pasal) 338. Yang F (yang menembak). Yang Y (Pasal) 56. Dia driver," tukasnya.

Sebagai informasi, berkas perkara anggota Polri penembak laskar Front Pembela Islam (FPI) dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (26/4/2021).

"Hari Senin 26 April 2021 pukul 13.00 WIB, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan tahapan penyidikan yaitu penyerahan berkas perkara kasus KM 50, kasus meninggalnya 4 orang laskar FPI yang diduga dilakukan oleh saudara F dan Y," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/4/2021).

Baca juga: Munarman Ditangkap, Denny Siregar: Dialah Sebenarnya Otak dari Perubahan di FPI, Rizieq Cuma Boneka

Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan berkas perkara itu kini masih dipelajari oleh JPU.
Nantinya, JPU akan mengkaji apakah berkas itu telah memenuhi syarat atau harus diperbaiki terlebih dahulu.

"Berkas perkara baru diserahkan kemarin Senin 26 April 2021. Tentunya JPU akan mempelajari terlebih dahulu bila ada perbaikan akan diperbaiki. Jadi belum dinyatakan lengkap," jelasnya.

Dalam kasus ini, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 338 KUHP Junto pasal 56 KUHP tentang pembunuhan dan dengan sengaja turut serta dalam membantu tindak kejahatan.

"Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal 338 KUHP Juncto pasal 56 KUHP. Sedangkan tersangka lainnya atas nama EPZ berdasarkan pasal 109 KUHAP yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikan terhadap yang bersangkutan dihentikan," tukas dia.

"2 tersangka atas nama F dan Y belum dilakukan penahanan. Jadi tidak dilakukan penahanan. Yang bersangkutan masih ada di Polda Metro," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/4/2021).

Meski begitu, Ahmad mengatakan kedua tersangka untuk sementara tidak bertugas dan tidak ditahan. Namun, masih aktif dalam kegiatan di Polda Metro Jaya.

"Tidak bertugas. Tapi yang bersangkutan masih aktif masih hadir di Polda Metro Jaya. Jadi kewajibannya sebagai Personel Polda Metro Jaya tetap hadir. Berarti bukannya di rumah, tetap hadir di Polda Metro Jaya," jelas dia. (Tribun-video.com/Tribunnews.com)

Baca juga: Terungkap Sosok Munarman Sesungguhnya, Eks Sekum FPI Ditangkap Karena Baiat ISIS di Makassar

Baca juga: Mantan Sekretaris FPI Munarman Ditangkap di Perumahan Modern Hills

Berita Terkini