Tribun Toraja

Berikut Jumlah dan Jadwal Pencairan THR ASN Tana Toraja

Penulis: Tommy Paseru
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Bupati Tana Toraja, Jl Pongtiku, No 120, Pantan, Kecamatan Makale, Tana Toraja, Jumat (23/4/2021)

Sementara tunjungan suami atau istri yakni lima persen dari gaji pokok.

Kemudian tunjangan anak sebesar dua persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Besaran tunjangan kinerja (tukin) akan berbeda sesuai jenis jabatan dan instansi tempat bekerja.

Tunjangan kinerja ditentukan oleh peraturan Pemerintah di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L).

Laporan Kontributor : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y 

Berita Terkini