TRIBUNTORAJA.COM,MAKALE--Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan masih perlu bersabar.
Pasalnya, Tunjangan Hari Raya (THR) belum bisa dicairkan.
Itu karena belum ada petunjuk teknis (Juknis) dari pemerintah pusat atau Menko Perekonomian.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tana Toraja, Margaretha Batara.
"Anggaran sudah ada, tapi belum bisa dicairkan karena kita masih menunggu petunjuk dari pusat," katanya saat ditemui di Gedung Tammuan Mali Makale, Jumat (23/4/2021).
Ditanya soal jumlah anggaran untuk THR ASN, Margaretha enggan menyebutkannya.
Begitupula jumlah ASN yang akan menerima THR.
"Tidak tahu datanya, ada di anggota saya. Tapi info terakhir dari pusat THR cair 10 hari sebelum lebaran," jelasnya.
Untuk diketahui, THR dihitung berdasarkan jumlah dari gaji pokok dan beberapa tunjangan yang diterima ASN.
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok berjenjang sesuai golongan dan masa kerja.
Berikut gaji PNS golongan I hingga IV berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Umumnya, tunjangan PNS paling melekat yakni tunjangan kinerja, tunjangan anak, tunjangan suami atau istri, dan tunjangan makan.
Mengutip Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018, tunjangan makan sebesar Rp 35.000 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000 per hari untuk golongan III, dan Rp 41.000 per hari untuk golongan IV.
Sementara tunjungan suami atau istri yakni lima persen dari gaji pokok.
Kemudian tunjangan anak sebesar dua persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
Besaran tunjangan kinerja (tukin) akan berbeda sesuai jenis jabatan dan instansi tempat bekerja.
Tunjangan kinerja ditentukan oleh peraturan Pemerintah di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L).
Laporan Kontributor : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y