Tribun Toraja

Berikut Jumlah dan Jadwal Pencairan THR ASN Tana Toraja

Penulis: Tommy Paseru
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Bupati Tana Toraja, Jl Pongtiku, No 120, Pantan, Kecamatan Makale, Tana Toraja, Jumat (23/4/2021)

TRIBUNTORAJA.COM,MAKALE--Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan masih perlu bersabar. 

Pasalnya, Tunjangan Hari Raya (THR) belum bisa dicairkan.

Itu karena belum ada petunjuk teknis (Juknis) dari pemerintah pusat atau Menko Perekonomian. 

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tana Toraja, Margaretha Batara. 

"Anggaran sudah ada, tapi belum bisa dicairkan karena kita masih menunggu petunjuk dari pusat," katanya saat ditemui di Gedung Tammuan Mali Makale, Jumat (23/4/2021). 

Ditanya soal jumlah anggaran untuk THR ASN, Margaretha enggan menyebutkannya. 

Begitupula jumlah ASN yang akan menerima THR. 

"Tidak tahu datanya, ada di anggota saya. Tapi info terakhir dari pusat THR cair 10 hari sebelum lebaran," jelasnya. 

Untuk diketahui, THR dihitung berdasarkan jumlah dari gaji pokok dan beberapa tunjangan yang diterima ASN. 

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok berjenjang sesuai golongan dan masa kerja.

Berikut gaji PNS golongan I hingga IV berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Halaman
123

Berita Terkini