Sudewo

Sudewo Akhirnya Siap Diperiksa KPK Usai Mangkir, Status Bupati Pati Diungkap Jubir

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BUPATI PATI - Setelah delapan hari tidak muncul di hadapan publik dan absen dalam kegiatan pemerintahan daerah, Bupati Pati Sudewo akhirnya hadir dalam agenda Pelepasan Peserta Raimuna Daerah XIII Kontingen Kwartir Cabang Pati, Jumat (22/8/2025) pagi. Kegiatan ini berlangsung di Pendopo Pramuka Kwarcab Pati, Jalan KH Wahid Hasyim, Pati Kidul. (*)

TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo pada Rabu (27/8/2025).

Bupati Pati Sudewo diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Sudewo bersedia diperiksa pada lusa.

“Yang bersangkutan (Sudewo) menyatakan bersedia hadir pada tanggal 27 Agustus 2025,” kata Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin (25/8/2025).

Budi mengatakan, Sudewo awalnya dipanggil sebagai saksi dalam perkara tersebut, pada Jumat (22/8/2025).

Namun, ia tak memenuhi panggilan karena sudah memiliki agenda yang terjadwal.

“Yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan ada kegiatan yang sudah teragendakan,” ujar dia.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 10 tersangka pada 13 April 2023.

Mereka yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan.

Kemudian, Kepala BTP Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, PPK BTP Jawa Bagian Barat, Syntho Pirjani Hutabarat, PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi, dan PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadilansyah.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Adapun tersangka pemberi suap adalah Direktur PT Istana Putra Agung (IPA), Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat, dan Direktur PT KA Manajemen Properti (sampai Februari 2023), Yoseph Ibrahim.

KPK menduga para pelaku dalam perkara ini merekayasa proses administrasi hingga penentuan proyek pemenang tender.

KPK lantas mengendus sejumlah penyelenggara negara di DJKA, Kemenhub yang menerima suap dari pengusaha yang menjadi pelaksana proyek.

“Yaitu sekitar 5 sampai dengan 10 persen dari nilai proyek,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

Halaman
123

Berita Terkini