TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sulawesi Selatan (Sulsel) Ni'matullah Erbe belum mau membahas gelaran Musyawarah Daerah.
Ullah, sapaan, mengatakan, surat keputusan (SK) kepengurusannya berlaku lima tahun sejak Desember 2016 hingga 2021.
Artinya kepengurusan Ullah dkk baru akan berakhir pada Desember 2021 mendatang.
"Kepengurusan itu berdasar SK. SK saya berlaku lima tahun sejak ditetapkan Desember 2016," ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Sulsel ini menyerahkan sepenuhnya keputusan jadwal Musda kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat.
Ullah mengatakan tidak masalah baginya jika DPP ingin mempercepat ataupun memundurkan jadwal musda.
"Jadi kembali ke kebijakan DPP, kalau urusan selesai di Jakarta, lalu apakah dia mau percepat atau dia mau mundurkan musda sedikit saya tidak masalah," ujar Ullah.
Ullah pun memastikan keinginannya maju bertarung memperebutkan kursi Ketua DPD Demokrat Sulsel.
Sementara itu, Fungsionaris Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Demokrat Andi Nurpati mengatakan DPD mesti segera menyelenggarakan Musyawarah Daerah jika sudah berakhir masa periodenya.
Andi Nurpati mengatakan hal itu merujuk ke Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
"Musda itu bergantung masing-masing SK DPD. Harusnya sesuai AD/ART satu periode sudah harus melaksanakan musyawarah lagi. Itu kewajiban penyelenggarannya dalam hal ini DPD-nya," kata Andi Nurpati.
Untuk DPD Demokrat Sulsel, Ni'matullah RB terpilih dalam Musda III pada Kamis (19/5/2016) lalu. Namun Ullah cs baru dilantik pada Sabtu 1 April 2017, atau setahun berselang.
Andi Nurpati mengatakan, jika merujuk ke Musda Demokrat Sulsel sebelumnya, maka DPD Sulsel semestinya sudah menggelar Musda kembali pada Mei 2021 ini karena sudah genap lima tahun.
"Jadi mestinya berakhir ya Mei juga. Cuman ini saya melihat terlalu jauh jaraknya, antara musda dan pelantikan (DPD Demokrat Sulsel). Tapi nanti saya cek dulu SK-nya di DPP kapan berakhir," kata Andi Nurpati.
Andi Nurpati mengatakan, DPP sejatinya sedang menyusun Petunjuk Pelaksanaan (juklat) Musyawarah Daerah bagi 34 DPD pada awal 2021 lalu.