"Pria itu bahkan tidak melakukan perlawanan, yang berarti dia tidak bisa membantah fakta," kata yang lain.
Sementara itu, menurut Kantor Berita Xinhua, komisi distrik Beilin telah mencopot Wang dari jabatannya sertai partainya karena "melanggar kedisiplinan".
Sementara Zhou yang diketahui mengalami penyakit mental tidak akan dihukum.
Menurut peraturan disiplin Partai Komunis China, ketika seseorang melakukan "hubungan seksual yang tidak pantas dengan orang lain".
Mereka dapat diberi peringatan, dicopot dari posisi atau ditempatkan dalam masa percobaan.
Pemerintah kabupaten Beilin tidak menanggapi permintaan komentar. (*)
Pimpinan Cium Pipi Staf
Sementara itu Penyidik Polres Bantaeng telah menyerahkan berkas skandal perkara perkara Pelecehan Seksual Bos Bank di Bantaeng ke Kejaksaan Negeri Bantaeng.
Perkara Pelecehan Seksual itu melibatkan seorang pimpinan Unit Bank BUMN di Kabupaten Bantaeng di Sulsel.
Pelaku adalah ES (40), diduga melakukan pelecehan seksual dengan mencium pipi salah seorang staf perempuannya saat sedang bekerja.
Dugaan pelecehan seksual itu terjadi pada pertengah Bulan Desember 2020, dan dilaporkan oleh pihak korban pada pertengahan Bulan Januari 2021.
Hal itu diungkapkan kata Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Abdul Haris Nicolaus kepada TribunBantaeng.com, Jumat (26/3/2021).
"Berkas perkaranya sudah di Kejaksaan Negeri Bantaeng," jelas AKP Abdul Haris Nicolaus.
Namun, kasus tersebut belum sepenuhnya dilimpahkan oleh penyidik Polres Bantaeng ke Kejaksaan.
Dikatakan, hanya berkas perkara yang sudah diserahkan. Sementara pelimpahan kasusnya baru akan dilakukan dalam waktu dekat ini.