"Kalau tidak ikuti fatwa, mau ikuti siapa lagi? Masyarakat harus menerima menaati fatwa," ujar Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin AF diberitakan Tribun, Kamis(18/3/2021).
Hasanuddin menuturkan vaksinasi melalui proses suntik pada bulan puasa atau saat orang sedang berpuasa tidak membatalkan ibadah shaum yang sedang dijalankan.
"Kecuali kalau dimasukkan melalui mulut, itu baru membatalkan puasa. Melalui suntik itu tidak membatalkan puasa," kata Hasanuddin.
"Jangan malas. Dianjurkan berpartisipasi dalam rangka menghindari penularan Covid-19," tambahnya.
Laporan Wartawan Tribun Palopo, Arwin Ahmad.