TRIBUN-TIMUR.COM- Bareskrim Mabes Polri mengungkap 2 tersangka dugaan pembunuhan di luar hukum atas unlawful killing laskar FPI.
Hal itu mendapatkan sorotan dari pengamat politik Indonesia, Rocky Gerung.
“Saya kira krusial poin yakni gelar perkara secara prosedur legal formal dan gelar kecurigaan masyarakat. Yang mana akan mampu meyakinkan publik,” kata Rocky Gerung dalam Youtube Rocky Gerung Official dikutip Tribun Timur, Kamis (8/4/2021).
Baca juga: Sosok Komandan Pengejaran Laskar FPI AKBP Handik Zusen Tangkap John Kei dan Tembak Mati Penjahat
Baca juga: Inilah Sosok Terduga Penembak Laskar FPI Elwira Priadi Zendrato Tewas Kecelakaan Tunggal
Ia mengatakan kasus terbunuhnya 4 laskar FPI adalah taruhan reputasi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Tak hanya itu, kasus ini menentukan karir Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran.
Irjen Pol Fadil Imran adalah Jenderal Asal Makassar.
“Ini akan menentukan karir Kapolda Metro Jaya atau pun Resmob itu (AKBP Handik Zusen), sampai kecurigaan public proses dari awal,” kata Rocky Gerung.
Rocky Gerung menyatakan ada banyak catatan off the record setelah Komnas HAM menemui presiden.
“Saya menganggap meninggalnya seorang terduga aparat kepolisian (IPDA Elwira Priadi Zendrato) padahal bagi publik meninggalnya ini bukan akhir tapi awal dari akhir. Baru dimulai sebetulnya,” katanya.
Rocky menganggap masalahnya adalah tersangka sudah meninggal.
“Ketika dia belum meninggal dia dimana, apakah ada proses interogasi, publik akan menunggu apa yang akan dikatakan di pengadilan,” katanya.
Ia menyampaikan kasus ini menjadi beban Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
“Kapolri datang dengan satu keinginan keras untuk menyelesaikan kasus dugaan masyarakat. Saya pikir beliau cemas,” katanya.
Tersangka Meninggal Dunia
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan penyidikan harus dihentikan lantaran yang bersangkutan meninggal dunia.
"Satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia berdasarkan 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan,” kata Rusdi dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/4/2021).
Rusdi menyebut bahwa, satu personel Polda Metro Jaya EPZ meninggal dunia lantaran kecelakaan tunggal saat mengendarai motor di Tangerang Selatan (Tangsel).
"Salah satu terlapor yaitu EPZ itu telah meninggal dunia karena kasus kecelakaan tunggal yaitu terjadi pada tanggal 3 Januari 2021 sekitar pukul 23.45 WIB. TKP kecelakaan tunggal tersebut di Bukit Jaya, Kecamatan Setu Kota, Tangerang Selatan. Kecelakaan roda dua motor Scoopy,” ujar Rusdi.
Kemudian, pada 4 Januari 2021, akun resmi instagram Direktorat Reserse Kriminal Umum memposting ucapan duka cita untuk Elwira Priadi Zendrato.
Elwira sempat bertahan beberapa jam sebelum dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 12.55 WIB, Senin, 4 Januari 2021.
Berdasarkan akta kematiannya, Elwira lahir di Gunungsitoli, Sumatera Utara, 9 Mei 1983. Terakhir kali dia menggenggam pangkat inspektur polisi dua (ipda).
Akta kematiannya diterbitkan di Jakarta Selatan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta.
Akta kematian yang terbit pada 22 Januari 2021 itu diteken oleh pejabat Pencatatan Sipil Budi Wibawa.
Bareskrim Mabes Polri melanjutkan proses hukum terhadap dua tersangka lain.
Mereka akan dijerat pasal 338 jo pasal 351 KUHP terkait dengan pembunuhan.(*)
Baca juga: Tiga Polisi Jadi Tersangka Penembakan Laskar FPI, Namun Inisialnya Dirahasiakan
Baca juga: Terungkap Ini Sutradara Video Deklarasi Pelajar SMA Tuntut HRS Dibebaskan, Ternyata Aktivis FPI