4 Kantor Pertanahan Jakarta Timur
Materi Gugatan
Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakan pada Sebidang Tanah dan Bangunan beserta dengan isinya:
Sebidang Tanah seluas +/- 20 Ha (lebih kurang dua puluh hektar) dan Bangunan yang berdiri diatasnya beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekat serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan yakni Museum Purna Bhakti Pertiwi dan Puri Jati Ayu, yang beralamat di Jl. Taman Mini No.1, Jakarta Timur;
Sebidang Tanah berikut dengan Bangunan yang berdiri diatasnya beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekat serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan yang terletak di Jl. Yusuf Adiwinata No. 14, Menteng, Jakarta Pusat.Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar kewajiban Rp. 84.000.000.000.- (delapan puluh empat milyar rupiah) serta kerugian immateriil sebesar Rp. 500.000.000.000.- (lima ratus milyar rupiah);
Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk melaksanakan Putusan ini;
Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
Sumber: SIPN PN Jakarta Selatan
Harta Kekayaan Anak Soeharto
Berikut ini daftar kekayaan anak-anak Soeharto yang digugat perusahaan asal Singapura, Mitora Pte.Ltd.
Anak-anak Soeharto yang digugat perusahaan Singapura itu adalah Siti Hardiyanti Rukmana, Sigit Harjojudanto dan Bambang Trihatmodjo.
Tergugat lainnya adalah Yayasan Harapan Kita, Soehardjo Soerbakti, Sekretariat Negara Republik Indonesia, Pengurus Taman Mini Indonesia Indah, dan Kantor Pertanahan Jakarta Pusat.
Para tergugat ini dituntut membayar kerugian dengan nilai total Rp 584 miliar.