TRIBUN-TIMUR.COM - Lima anak mantan Presiden RI Soeharto digugat Perusahaan Singapura, Mitora Pte.Ltd di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang perdana sudah bergulir Senin 5 April 2021 lalu.
Mitora Pte.Ltd diwakili kuasa hukumnya Muhammad Taufan Eprom Hasibuan
Anak-anak Soeharto digugat dengan total Rp 584 miliar. Selain itu Yayasan Purna Bhakti Pertiwi juga ikut menjadi pihak tergugat.
6 Tergugat Masing-masing
1 Yayasan Purna Bhakti Pertiwi
2 Ny. Siti Hardianti Hastuti Rukmana
3 Tn. H. Bambang Trihatmojo
4 Ny. Siti Hediati Hariyadi
5 Tn. H. Sigit Harjojudanto
6. Ibu. Siti Hutami Endang Adiningsih
4 Pihak Turut Tergugat
1 Tn. Soehardjo Soebardi
2 Pengurus Museum Purna Bhakti Pertiwi
3 Kantor Pertanahan Jakarta Pusat