TRIBUN-TIMUR.COM- Majelis Hakim yang diketuai Suparman Nyompa menolak eksepsi Mengetuk Pintu Langit Menolak Kezaliman, Menegakkan Keadilan Habib Rizieq Shihab.
Alasan Suparman Nyompa dan hakim lain menolak karena eksespsi Habib Rizieq Shihab sudah masuk pokok perkara.
Apakah alasannya biasanya hakim menolak eksepsi seorang terdakwa?
Dosen Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Fajrurrahman Jurdi SH MH menyampaikan, penerimaan dan penolakan tergantung keyakinan hakim.
“Karena yang paling pokok di persidangan selain alat bukti, juga adalah keyakinan hakim. Sisi subyektivitas hakim akan berperan,” kata Fajrulrahman Jurdi SH MH.
Baca juga: Meski Sudah Bayar Rp 50 Juta Tapi Hakim Suparman Nyompa Tolak Eksepsi Mengetuk Pintu Langit
Baca juga: Eksepsi Mengetuk Pintu Langit Rizieq Shihab Ditolak Hakim Asal Makassar Kuasa Hukum: Kami Berjuang
Kasus Habib Rizieq Shihab
Tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyatakan siap berhadapan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan di tahap pemeriksaan saksi.
Bila pada sidang lanjutan Senin (12/4/2021) mendatang JPU menyatakan menghadirkan 10 saksi guna membuktikan dakwaan mereka yang sudah dibacakan sebelumnya.
Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya berencana menghadirkan lebih dari 10 orang saksi pada giliran sidang pemeriksaan saksi nanti.
"Insya Allah lebih. Sudah ada kita siapkan, tapi kita belum bisa ungkapkan (identitas saksi). Nanti saja ketika setelah mereka (JPU) menghadirkan saksinya," kata Aziz ke Tribun Jakarta (jaringan media Tribun Timur) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021).
Jumlah saksi tersebut untuk perkara nomor 221, 222, dan 226 yang eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sehingga perkara berlanjut.
Perkara nomor 221 merupakan berkas untuk Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat pada November 2020 lalu saat acara pernikahan anak Rizieq.
Perkara nomor 222 merupakan berkas kasus yang sama dengan terdakwa H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.
Sementara perkara nomor 226 untuk Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor pada November 2020 lalu.
"Kalau jumlah saksi Itu wewenang mereka (JPU), kita terima saja. Kita buktikan saja di Pengadilan, kita juga punya banyak saksi," ujarnya.