Habib Rizieq Shihab
Eksepsi Mengetuk Pintu Langit Rizieq Shihab Ditolak Hakim Asal Makassar Kuasa Hukum: Kami Berjuang
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab ternyata sudah duga eksepsi ‘Mengetuk Pintu Langit Menolak Kezaliman, Menegakkan Keadilan’ ditolak majelis hakim.
TRIBUN-TIMUR.COM- Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab sudah duga eksepsi Mengetuk Pintu Langit Menolak Kezaliman, Menegakkan Keadilan akan ditolak majelis hakim.
Majelis Hakim Suparman Nyompa memimpin sidang Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, DKI Jakarta.
Suparman Nyompa adalah hakim asal Makassar.
Kasus Rizieq Shihab yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur adalah kasus dugaan kerumunan Petamburan, kasus kerumunan Megamendung, dan tes usap RS Ummi Bogor.
Baca juga: Hakim Asal Makassar Pernah Hukum Mati Gembong Narkoba Bakal Adili Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyatakan, keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menolak nota keberatan atau eksepsi kliennya.
Baca juga: 7 FAKTA Video Viral Siswa SMA Deklarasi Minta Rezim Bebaskan Rizieq Shihab, Ex Anggota FPI Terlibat
Baca juga: VIRAL Sejumlah Siswa SMA Minta Rizieq Shihab Dibebaskan, Bupati Sampai Turun Tangan
Menurut Aziz, pihaknya sudah memprediksi bahwa eksepsi atau nota keberatan terdakwa Rizieq Shihab akan ditolak.
"Kami sudah duga, dan nggak masalah kami akan lanjut terus. Kami berusaha berjuang enggak peduli hasilnya, kemenangan ada dalam kebenaran," katanya kepada wartawan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur di kutip dari kompas.tv, Selasa (6/4/2021).
Pihaknya siap melanjutkan sidang pemeriksaan para saksi pada Senin (12/4/2021) mendatang.
"Kami sudah siapkan pertanyaan. Biarkan mereka ini saksinya fakta," kata dia.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Rizieq Shihab dalam kasus dugaan pelanggaran untuk kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dengan demikian, PN Jakarta Timur berwenang memeriksa dan mengadili perkara.
"Menyatakan nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum dinyatakan tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa saat membacakan putusan sela dalam persidangan di PN Jakarta Timur yang disiarkan secara daring, Selasa (6/4/2021).
Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti ke persidangan yang dibuka untuk umum.
Sidang kemudian ditutup dan diagendakan kembali pada Senin (12/4/2021) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Baca juga: Jaksa Dibilangi Dungu oleh Rizieq Shihab saat Sidang Eksepsi, JPU Serang Balik Pakai Kata-kata Ini
Alasan Hakim Menolak Eksepsi Rizieq Shihab