Di Indonesia tidak ada satu lembaga resmi yang menangani pengelolaan DAS. Dari hulu hingga hilir mencakup perencanaan, pengorganisasian, pembiayaan, pelaksanaan, pengendalian dengan monitoring dan evaluasi.
Apa Itu DAS?
Sesuai dengan PP No 37 Tahun 2012, DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak sungainya yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami.
Dimana batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
Pengelolaan DAS adalah upaya manusia dalam mengatur hubungan timbal balik antara sumber daya alam dan manusia dalam DAS serta segala aktivitasnya.
Agar terwujud kelestarian dan keserasian ekosistem. Serta meningkatnya kemanfaatan sumber daya alam bagi manusia secara berkelanjutan. (PP No 37 Tahun 2012).