Habib Rizieq Shihab

Eksepsi Habib Rizieq 'Mengetuk Pintu Langit': Jadi JPU Jangan Mengarang Cerita yang Penuh Kebohongan

Editor: Sakinah Sudin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.

TRIBUN-TIMUR.COM - Inilah materi eksepsi atau pembelaan pendiri Front Pembela Islam FPI, Habib Rizieq Shihab saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta.

Temanya "Mengetuk Pintu Langit".

Dalam nota pembelaan itu, Habib Rizieq Shihab, menyatakan ada perbedaan perlakuan dari aparat hukum terhadap dirinhya dan orang-orang tertentu.

Saat HRS diseret ke pengadilan, orang-orang tertentu dimaksud bebas berkeliaran.

Mulai dari Presiden Jokowi, anak Jokowi Gibra Rakabuming, Mantu Jokowi di Medan, Menkopolhukam Mahfud MD hingga p ernyatan Bima Arya.

Mengetuk Pintu Langit dibacakan langsung HRS di depan persidangan offliline.

Sidang kasus yang melibatkan mantan Pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab terus berlangsung.

Agendanya kali ini adalah membacakan nota keberatan (eksepsi) dalam persidangan

Terdakwa kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung serta kasus tes swab di Rumah Sakit Ummi Bogor, Rizieq Shihab akhirnya membacakan nota keberatan (eksepsi) dalam persidangan yang digelar secara tatap muka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).

Dilansir kompas.com, sidang pembacaan eksepsi di PN Jakarta Timur itu digelar tertutup dan tak bisa diikuti publik secara langsung maupun online.

Sebelumnya, diketahui bahwa sidang digelar secara online dan mendapat penolakan dari Rizieq beserta kuasa hukumnya.

Protes tersebut sudah dilayangkan Rizieq beserta kuasa hukumnya sejak sidang perdana yang digelar Selasa (16/3/2021).

Hingga akhirnya, dalam sidang Selasa (23/3/2021), Hakim Ketua Suparman Nyompa mengabulkan permohonan Rizieq untuk sidang digelar offline atau tatap muka, meski kenyataan sidang justru dilaksanakan secara tertutup.

Lantas, apa saja isi eksepsiĀ  Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya terkait kasus-kasus tersebut?

Berbekal surat eksepsi yang diterima Kompas.com dari kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, berikut isi eksepsi.

Halaman
1234

Berita Terkini