“Nanti kita captur lewat pantauan kita di commond center polrestabes. Lalu kita tentukan jenis pelanggarannya dibuatkan surat dan bukti pelanggarannya serta pendataannya," katanya
"Surat tersebut nantinya dikirim melalui pos ke alamat si pelanggar dan pelanggar akan membayar denda langsung via bank,” sambungnya.
ETLE ini diharapkan dapat menekan laju pelanggaran pengendara roda empat dan roda dua.
“Tingkat Kecelakaan kita juga harap bisa ditekan,” harapnya. (tribun-timur.com)
Laporan reporter tribun-timur.com, AM Ikhsan