13. Jalan Perintis Kemerdekaan (dekat STIMIK AKBA mengarah ke MTOS)
14. Jalan Nusantara (dekat Coto Nusantara mengarah ke Pelabuhan)
15. Jalan Perintis Kemerdekaan (perbatasan Makassar-Maros).
16. Jalan Perintis Kemerdekaan (dekat STIMIK AKBA mengarah ke Unhas - Jalan Hertasning-Aroepala (dekat Indomaret Perbatasan Gowa)
Sejumlah pelanggaran pengguna jalan di Kota Makassar akan terdeteksi melalui kamera ETLE yang terpasang di 16 titik.
Beberapa ruas jalan tersebut diantaranya yaitu di Jalan Urip Sumiharjo, Ahmad Yani, Haji Bau dan Perintis Kemerdekaan.
Total ada 10 jenis pelanggaran yang akan dideteksi melalui sistem tilang elektronik ini.
Namun, pada tahap awal pemberlakuan hanya ada dua jenis pelanggaran, diantaranya; tidak menggunakan sabuk pengaman, dan bermain handphone saat berkendara.
“Kami atas nama pemerintah Kota Makassar mengucapkan banyak terima kasih karena program ini membantu menjaga makassar 24 jam. Sesuai dengan visi misi kami dalam penunaian Smart City yang lebih maksimal,” ujar Danny.
Danny yang mendapatkan penghargaan dari Kapolda Sulsel atas peran serta dan dukungan ETLE ini juga mengatakan kedepan pihaknya akan siap untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas kamera.
“Kami siap mensupport kedepannya baik dari sisi kualitas kamera dan kuantitasnya. Apalagi kita nanti himbau juga jika ada pembangunan baru atau gedung publik maka harus memasang cctv yang lebih bagus,” jelasnya
Sementara, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam menyebutkan program ETLE ini sudah diciptakan sebelumnya pada masa kepemimpinan Danny sebelumnya.
“Jadi tidak ada lagi penilangan di tempat, langsung kita kirimi surat. Dan memang program ini sudah ada di jamannya pak Danny pada kepemimpinan sebelumnya," terangnya
"Namun, kita bersinergi dan menyempurnakan lebih baik. Ini sebuah sinergitas kami,” lanjutnya.
Dia juga mengungkapkan pengendara yang nanti kedapatan melanggar, untuk mekanisme tilang elektronik, dan pembayaran denda mobil dan motor, masih sama dengan metode yang dulu.