Habib Rizieq Shihab

Pembuat Hoax Jaksa Terima Suap Sidang Rizieq Ditangkap, Kader NU: Usut Tuntas Siapa yang Order!

Editor: Sakinah Sudin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guntur Romli (Instagram @gunromli) dan Rizieq Shihab (Tribunnews.com).

Ia mengingatkan, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan pasal 45A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Kami meminta masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video tersebut serta tidak mudah percaya dan terprovokasi dengan berita bohong atau hoaks sebagaimana video yang sedang beredar saat ini," ucap Leonard.

Adapun Rizieq Shihab menjadi terdakwa dalam tiga perkara, yakni kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; kasus kerumunan di Megamendung, Bogor; dan kasus tes usap palsu RS Ummi Bogor. (Tribun-timur.com/ Kompas.com)

Berita Terkini