Pada perkara ini HRS didakwa Pasal 93 UU No.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP tentang Wabah penyakit menular.
Susunan persidangan dalam kasus ini yakni Majelis Hakim, Suparman Nyompa; M Djohan Arifin; Agam Syarif Baharudin dengan Penuntut Umum Diah Yuliastuti. (tribunnews.com/tribun-timur.com)
Baca Update Berita Rizieq Shibab
Baca juga: Dicopot Gegara Kasus Habib Rizieq Shihab, Irjen Pol Nana Sudjana Kini Jabat Kapolda Sulawesi Utara
Baca juga: Masalah Bertubi-tubi Habib Rizieq Shihab, Negara Buktikan Ada Rekening FPI Misterius & Mencurigakan