Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Habib Rizieq Shihab

Masalah Bertubi-tubi Habib Rizieq Shihab, Negara Buktikan Ada Rekening FPI Misterius & Mencurigakan

Masalah Bertubi-tubi Habib Muhammad Rizieq Shihab, PPATK temukan ada rekening FPI sangat misterius & mencurigakan, sedang ditangani polisi

Editor: Mansur AM
KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO
Pemimpin Front Pembela Islam atau FPI, Muhammad Rizieq Shihab 

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Satu per satu masalah mendera pendiri FPI Habib Muhammad Rizieq Shihab (MRS).

Saat ini, MRS sudah berada di penjara Bareskrim Polri kasus ujaran kebencian dan melanggar protokol kesehatan.

Masalah baru muncul lagi dan lebih serius. Negara melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan hal-hal mencurigakan dan berpotensi melanggar hukum di aliran dana rekening FPI.

PPATK telah merampungkan proses analisis dan identifikasi terhadap 92 rekening milik Front Pembela Islam.

Hasilnya, lembaga resmi Negara ini menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan rekening milik FPI yang dibekukan sementara itu.

Menurut Kepala PPATK, Dian Ediana Rae, untuk proses selanjutnya pihaknya akan berkoordinasi dan menyampaikan hasil identifikasi dan analisis itu kepada Polri.

”Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum,” ujar Dian dalam keterangannya, Minggu (31/1/2021).

Dian enggan menyebut jumlah rekening yang hendak diblokir.

Namun, ia menyatakan lembaganya akan tetap berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait pekerjaan ini.

"Hasil analisis dan hasil pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut telah disampaikan kepada penyidik Polri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya," sambungnya.

Untuk memudahkan proses analisis dan identifikasi, pihak PPATK sebelumnya telah melakukan pembekuan terhadap sejumlah transaksi yang melibatkan 92 rekening milik FPI itu.

"Sesuai kewenangan dan jangka waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, PPATK telah menyelesaikan proses analisis dan pemeriksaan terhadap 92 rekening FPI dan pihak terkait FPI yang telah dilakukan proses penghentian sementara transaksi," ucap Dian.

"Tindakan penghentian transaksi yang dilakukan PPATK dilakukan dalam rangka memberikan waktu yang cukup bagi PPATK untuk melakukan analisis dan pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut paska ditetapkannya FPI sebagai organisasi terlarang," lanjutnya.

Dian menjelaskan, PPATK juga akan terus melakukan fungsi intelijen keuangan terhadap rekening-rekening terkait apabila di kemudian hari menerima Laporan Transaksi Keuangan yang Mencurigakan (LTKM) dan/ atau sumber informasi lainnya.

Pekerjaan tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved