“Kemudian terdakwa memerintahkan Najamuddin untuk menyiapkan ruangan president suite. Selanjutnya terdakwa menghubungi dr Nerina Mayakartifa SPPD, M.Si untuk menjadi dokter penanggung jawab pasien Moh Rizieq Shihab,” tutur jaksa.
Dari serangkaian pemeriksaan yang dilakukan dokter, hasilnya adalah Rizieq Shihab dan istrinya didiagnosis mengidap infeksi paru karena Covid-19 (pneumonia Covid-19 confirm).
Andi baru melaporkan Rizieq Shihab yang terpapar Covid-19 ke Dinas Kesehatan Kota Bogor 22 hari setelahnya.
Padahal, sebagai rumah sakit rujukan Covid-19, informasi tersebut harus langsung segera dilaporkan.
Hal itu pun disebut menghambat proses pelacakan guna memutus penyebaran virus corona.
Kemudian, pada 26 November 2020, terdakwa Andi memberikan pernyataan kepada media yang intinya mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan Rizieq Shihab tidak mengarah ke gejala Covid-19.
Pernyataan Andi dinilai jaksa tidak sesuai dengan hasil tes yang menunjukkan bahwa Rizieq Shihab positif Covid-19.
Sejumlah video yang beredar itu dinilai mengakibatkan dua aksi unjuk rasa, baik penolakan terhadap Rizieq Shihab maupun protes kepada Satgas Covid-19 Kota Bogor.(*)
Update berita terkait Rizieq Shihab di Tribun-Timur.com