"Kita apel siaga pastikan di mana posisi ketua DPC, hasilnya ada empat tidak terkonfirmasi keberadaannya," kata Ullah.
Ullah mengatakan sikap keempat Ketua DPC asal Sulsel tersebut adalah tindakan inkonstitusional karena melawan kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Ketua Umum Partai Demokrat yang sah.
Ia menjelaskan, Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono sudah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM sejak 2020 lalu.
Kedua, Ullah menilai KLB Sumut tidak kuorum karena tidak dihadiri 2/3 Ketua DPD se-Indonesia, dan 1/2 Ketua-ketua DPC.
Artinya kudeta terhadap kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono melalui KLB memporak-porandakan demokrasi Indonesia.
"Jangan lupa sejak tahun lalu Partai Demokrat dapat pengesahan Kemenkumham, baik AD/ART-nya maupun komposisi pengurusnya," tegas Ullah.
Laporan Kontributor TribunMakassar.com @bungari95