TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - DPD Partai Demokrat Sulawesi Selatan memberikan sanksi tegas terhadap empat Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) asal Sulsel yang berbeda haluan.
Empat Ketua DPC asal Sulsel hadir dalam Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021) kemarin.
KLB Sumut menetapkan mantan Panglima TNI Jenderal (purn) Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD Partai Demokrat Sulsel Ni'matullah Erbe mengatakan empat Ketua DPC yang berkhianat itu diberikan sanksi tegas berupa pemecatan.
Pemecatan terhadap keempat ketua DPC itu kini sedang diproses oleh DPP Partai Demokrat kubu AHY.
Keempat Ketua DPC itu antara lain Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Sidrap Andi Insan P Tanri.
Ketua DPC PD Kabupaten Pangkep Muhammad Ridha.
Ketua DPC PD Barru Andi Haeruddin, dan Ketua DPC Demokrat Kabupaten Takalar H Ikrar kamaruddin.
"Sudah diproses pemecatannya," kata Ni'matullah Erbe saat dihubungi Tribun Timur, Sabtu (6/3/2021).
Ullah, sapaan, mengatakan DPP Partai Demokrat kubu AHY memperoleh sejumlah bukti kehadiran ketua DPC asal Sulsel itu di KLB Sumut.
Seperti bukti check in kamar hotel di lokasi KLB, The Hill Hotel and Resort, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Termasuk foto-foto dokumen keberadaan mereka di lokasi KLB.
"Jadi ada orang DPP yang dapat data-data registrasi peserta, absen dan sebagainya. Ada bukti registrasi kamar," kata Ullah.
Partai Demokrat Sulsel juga telah melakukan apel siaga mengecek keberadaan dan sikap politik 24 DPC kabupaten kota se-Sulsel.
Hasilnya empat Ketua DPC tersebut tidak memberikan konfirmasi kepada DPD Demokrat Sulsel.
"Kita apel siaga pastikan di mana posisi ketua DPC, hasilnya ada empat tidak terkonfirmasi keberadaannya," kata Ullah.
Ullah mengatakan sikap keempat Ketua DPC asal Sulsel tersebut adalah tindakan inkonstitusional karena melawan kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Ketua Umum Partai Demokrat yang sah.
Ia menjelaskan, Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono sudah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM sejak 2020 lalu.
Kedua, Ullah menilai KLB Sumut tidak kuorum karena tidak dihadiri 2/3 Ketua DPD se-Indonesia, dan 1/2 Ketua-ketua DPC.
Artinya kudeta terhadap kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono melalui KLB memporak-porandakan demokrasi Indonesia.
"Jangan lupa sejak tahun lalu Partai Demokrat dapat pengesahan Kemenkumham, baik AD/ART-nya maupun komposisi pengurusnya," tegas Ullah.
Laporan Kontributor TribunMakassar.com @bungari95