Alasan Ustadz Yusuf Mansur Tak Menanggapi saat Presiden Jokowi Buka Keran Izin Investasi Miras

Editor: Sakinah Sudin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ustadz Yusuf Mansur.

b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

4. - Bidang usaha: perdagangan eceran minuman keras atau alkohol.

Persyaratan: 
Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

5. - Bidang usaha: perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau alkohol

Persyaratan: 

Jaringan distribusi dan tempatnya khusus. (Tribun-timur.com/ Sakinah Sudin/ Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda Prasetia)

Berita Terkini