TRIBUN-TIMUR.COM - Ustadz Yusuf Mansur mengungkap alasan soal dirinya tak menanggapi soal rencana Presiden Jokowi yang membuka keran investasi minuman keras atau miras. Berikut selengkapnya!
Ustadz Yusuf Mansur mendapat banyak komentar dari netizen terkait tak ada tanggapan darinya soal rencana Presiden Jokowi yang membuka keran investasi minuman keras atau miras.
Salah satunya pemilik akun @fahrimrayusuf.
"Saya sangat menyayangkan tidak adanya tanggapan penolakan dari Ustadz Yusuf Mansur terhadap sikap pemerintah Jokowi yang membuka izin investasi miras. Saya menakutkan muda-mudi geneasi umat dan bangsa moralnya akan semakin rusak dengan maraknya minuman keras ini," tulis akun tersebut.
Ustadz Yusuf Mansur pun menjawab melalui postingan di Instagram @yusufmansurnew pada Minggu (28/2/2021) seperti dilansir Tribun-timur.com.
Menurut Ustadz Yusuf Mansur dirinya belum mempelajari terkait hal tersebut dan belum punya ilmu soal itu.
Ustadz Yusuf Mansur meminta maaf karena tidak bisa memenuhi permintaan netizen.
Ia menegaskan hanya akan berkomentar jika sudah mengerti tentang hal yang dibahasnya.
Berikut postingan Ustadz Yusuf Mansur selengkapnya!
"saya blm mempelajari. keq apa dan gmn. kwn2 NU sdh bersuara. mdh2an kwn2 yg lain udah juga. saya blm mempelajari dg seksama keq apa. jd blm ada ilmu juga soal itu.
.
.
saya juga emang blm melakukan apa2. tp sbg berita gembira... udah 9rban rumah tahfizh, belasan pesantren takhasus, dan 42 cab daqu, plus 2 yg baru; daarul mansur wanaysa dan daarul mansur rumpin... sejutaan generasi muda indonesia dibentengi dari soal2 miras, dll.
.
.
mdh2an ada hujjah dah ketika berhadapan dg Allah, soal ngejaga moralitas. dan tetep aktif ngajar2 di tv, socmed dll.
.
.
maafin saya blm bs memenuhi apa yg jd keinginan kwn2. saya hanya mau memastikan kalo ikut bersuara, ya ngerti. saya udah japri2 sana sini. nunggu jawaban. dan saya nderek ulama2.
.
.
kalo msh blm beres, ya udah, 2024 kan saya yg jd presidennya, hehehe. tar kita beresin bareng2, hehehe.
.
.
kalem ya. perjuangan ya perlu proses. apa2 yg saya ga bisa masuk, saya mah ga berusaha juga u/ jd superman, semua saya bisa, semua saya mampu. engga. kenyataannya saya ga bisa, ga tau, ga mampu, ya saya terima segala omongan kwn2 ttg saya. emang nyatanya begitu. didoain aja. ningkat trs.
.
.
topik2 yg saya suka bicarain di socmed, di tv, dan mendirikan, membuka, mengembangkan jejaring pendidikan generasi bangsa... ya itu aja bidang saya. selebihnya, asli. saya bnr2 ga masalah dibilang ustadz dungu, ustadz tolol, ustadz payah, ustadz lembek, ustadz bloon, ustadz munafik, ustadz kafir, ustadz pengecut, ustadz penakut, ustadz mata duitan, ustadz bisnis... asli gpp. saya terima.
.
.
mksh yaaa...
.
.
tp saya dan keluarga besar daqu, siaga doa2, kembali riyadhah2, buat bangsa dan negara. nah di sini, saya dkk daqu, kuat insyaaAllah,"
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) No10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Dalam salinan Perpres yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 oleh Jokowi ini juga mengatur soal penanaman modal untuk minuman beralkohol.
Seperti dikutip Tribunnews dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 dari situs JDHI Sekretariat Kabinet pada Sabtu (27/2/2021), penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.
Penanam modal bisa berupa perseorangan atau badan usaha.
Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, tapi ada yang dikecualikan.
Hal itu tertuang di Pasal 2 Perpres tersebut pasal 2
(1) Semua Bidang Usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal, kecuali Bidang Usaha:
a. yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal; atau
b. untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
(2) Bidang Usaha yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah Bidang Usaha yang tidak dapat diusahakan sebagaimana Bidang Usaha yang tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO7 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sedangkan, terkait minuman keras termuat dalam lampiran III Perpres itu.
Baca juga: PPP Sebut Indonesia Sangat Butuh UU Larangan Minuman Beralkohol
Berikut bidang usaha soal minuman beralkohol dengan persyaratan tertentu:
1. - Bidang usaha: industri minuman keras mengandung alkohol
- Persyaratan:
a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
2. - Bidang usaha: industri minuman mengandung alkohol (anggur).
- Persyaratan:
a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
3. - Bidang usaha: industri minuman mengandung malt
- Persyaratan:
a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
4. - Bidang usaha: perdagangan eceran minuman keras atau alkohol.
Persyaratan:
Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.
5. - Bidang usaha: perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau alkohol
Persyaratan:
Jaringan distribusi dan tempatnya khusus. (Tribun-timur.com/ Sakinah Sudin/ Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda Prasetia)