Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

Jadi Tersangka KPK, Nurdin Abdullah: Demi Allah Saya Tidak Tahu Apa-apa, Saya Ikhlas Menjalani

Editor: Hasrul
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah mengenakan rompi warna oranye saat dihadirkan dalam konferensi pers KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Ahad atau Minggu (28/2/2021) dini hari.

TRIBUN-TIMUR.COM - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Prof Dr Ir HM Nurdin Abdullah MAgr ditetapkan tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nurdin Abdullah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dan dijemput rombongan KPK pada pada Sabtu 27 Fabruari 2021 Rumah Jabatan Gubernur Sulsel.

Status hukum Nurdin Abdullah (NA) disampaikan KPK dalam konferensi pers, Minggu (28/2/2021). Dalam konferensi pers tersebut Nurdin Abdullah menggunakan rompi tahanan KPK.

Nurdin Abdullah mengaku tidak mengetahui sama sekali kegiatan transaksi yang dilakukan Edy Rahmat atas dugaan kasus suap proyek pembangunan dan infrastruktur di Sulawesi Selatan.

Baca juga: Nurdin Abdullah Tersangka Korupsi, Sekarang Ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, Kronologi OTT

"Karena memang kemarin itu saya gak tahu apa-apa. Ternyata Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Saya tidak tahu, demi Allah, demi Allah," kata Nurdin kepada wartawan saat ke luar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021).

Nurdin Abdullah menyatakan akan menerima dan ikhlas menjalani proses hukum yang menjeratnya.

Orang nomor satu di Sulsel itu juga turut melontarkan permintaan maaf atas kasus ini kepada seluruh masyarakat Sulawesi Selatan.

"Saya ikhlas menjalani proses hukum, Saya (sampaikan) mohon maaf ini terjadi," ucapnya saat menuju mobil tahanan KPK.

Jumpa pers penetapan Nurdin Abdullah sebagai tersangka di KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari. (dok.tribun)

POINTERS KONFERENSI PERS

Kegiatan Tangkap Tangan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Berupa Penerimaan Hadiah atau Janji  dan Gratifikasi oleh Penyelenggara Negara atau yang Mewakilinya Terkait Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan dan Pembangunan Infrastruktur Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021

Sabtu, 27 Februari 2021

1.  Kami akan menyampaikan informasi terkait dengan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya untuk pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

2.  Pada kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK telah mengamankan 6 (enam) orang pada hari

Jumat tanggal 26 Februari 2021 sekitar jam 23.00 Wita di 3 tempat berbeda di Sulawesi Selatan yaitu Rumah Dinas ER di kawasan Hertasening,  jalan poros Bulukumba dan Rumah jabatan Gubernur  Sulsel, sebagai berikut :

a. AS (Agung Sucipto, tidak dibacakan) Kontraktor;

Halaman
1234

Berita Terkini