* PAD di atas Rp 150 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD
PAD Kota Makassar pada tahun 2020 hanya ditarget Rp 900 miliar karena adanya pandemi virus corona atau Covid-19.
Itu merupakan hasil revisi dari sebelumnya Rp 1,7 triliun.
Pada tahun 2019, PAD Kota Makassar Rp 1,3 triliun.
Itu artinya, tunjangan operasional Wali Kota Makassar paling kecil sebesar Rp 600 juta dan paling tinggi Rp 3 miliar.
Menggiurkan?(kompas.com/tribun-timur.com)