Tribun Makassar

DPRD Makassar Minta Pemkot Kaji Ulang Regulasi Iuran Sampah di Kecamatan

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TPA Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar

Kenaikan tersebut dilaporkan masyarakat mencapai Rp24.000 per rumah dari sebelumnya hanya Rp16.000.

Namun, pihak kecamatan mengaku, kenaikan tersebut tak sepenuhnya ditetapkan oleh kecamatan, melainkan oleh Bapenda dan BPKAD.

“Tabe tanyaki juga bapenda dan BPKAD bos (terkait kenaikan iuran tersebut,)” ucap Camat Manggala, Anshar Umar.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Bapenda Kota Makassar, Ibrahim Akkas Mula mengatakan, jika persoalan retribusi sampah bukanlah kewenangan bidangnya.

Pasalnya, Bapenda hanya mengurusi pengelolaan yang menyangkut pajak daerah.

"Bukan bidangnya kami (retribusi sampah). Disini kita tidak urus retribusi sampah, itukan kewenganan yang diberikan ke kecamatan," ujarnya singkat.

"Yang kita kelolah disini cuma yang masuk 11 jenis pajak daerah, retribusi sampah tidak termasuk," jelasnya.

Laporan tribuntimur.com, M Ikhsan

Berita Terkini