Tribun Makassar

DPRD Makassar Minta Pemkot Kaji Ulang Regulasi Iuran Sampah di Kecamatan

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TPA Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Makassar, Hasanuddin Leo meminta Pemerintah Kota Makassar, mengkaji ulang regulasi jumlah iuran persampahan di kecamatan.

Ia menyebut, pihak kecamatan memang memiliki kewenangan dalam menentukan jumlah iuran.

Hanya saja, ada kalkulasi khusus yang jadi pertimbangan sebelum kenaikan ditetapkan. Hal ini harus diperhatikan sehingga masyarakat tidak terbebani.

Sebelumnya, warga di Kecamatan Manggala, sempat mengeluhkan iuran sampah yang tiba-tiba mengalami kenaikan.

Sehingga, pengkajian ini harus dilakukan, agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

“Itukan ada kalkulasinya makanya kita minta ada komunikasi dengan DLH, ini kecamatan pakai tidak kalkulasinya, jangan sampai seenaknya kasi naik,” ujar Leo, Jumat (18/2/2021).

Kenaikan tersebut harus memperhatikan tingkat sosial, jumlah produksi, dan letak geografis rumah, terlepas dari jumlah yang ditetapkan perda, yaitu sebesar Rp16.000. 

Kecamatan diminta lebih transparan dengan kalkulasi kenaikan tersebut. Sehingga, tidak menyebabkan kisruh di masyarakat.

Leo juga mengatakan, kisruh retribusi sampah kerap terjadi akibat minimnya transparansi di kecamatan. 

Jumlah setoran yang tidak jelas, membuat pihaknya memutuskan untuk melakukan pengalihan tanggung jawab penarikan retribusi ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Kita juga sementara rancang regulasinya tahun ini, itu kalau sudah masuk prolegda, kita akan alihkan tanggung jawab itu ke DLH saja, sehingga tidak ada lagi persoalan seperti ini,” pungkas Legislator Fraksi PAN tersebut.

Upaya ini juga, telah diminta oleh sebagian besar kecamatan. 

Sebab, merasa terbebani dengan persoalan penagihan iuran.

“Mereka sudah minta juga, jadi ini memang sulit terkontrol sebenarnya apakah betul sebegitu pemasukannya atau cuma sekian yang disetor, sehingga sangat wajar ketika misalnya lingkungan hidup yang kelola saja, supaya lebih jelas,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, kenaikan iuran sampah sempat dilaporkan terjadi di Kecamatan Manggala. 

Kenaikan tersebut dilaporkan masyarakat mencapai Rp24.000 per rumah dari sebelumnya hanya Rp16.000.

Namun, pihak kecamatan mengaku, kenaikan tersebut tak sepenuhnya ditetapkan oleh kecamatan, melainkan oleh Bapenda dan BPKAD.

“Tabe tanyaki juga bapenda dan BPKAD bos (terkait kenaikan iuran tersebut,)” ucap Camat Manggala, Anshar Umar.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Bapenda Kota Makassar, Ibrahim Akkas Mula mengatakan, jika persoalan retribusi sampah bukanlah kewenangan bidangnya.

Pasalnya, Bapenda hanya mengurusi pengelolaan yang menyangkut pajak daerah.

"Bukan bidangnya kami (retribusi sampah). Disini kita tidak urus retribusi sampah, itukan kewenganan yang diberikan ke kecamatan," ujarnya singkat.

"Yang kita kelolah disini cuma yang masuk 11 jenis pajak daerah, retribusi sampah tidak termasuk," jelasnya.

Laporan tribuntimur.com, M Ikhsan

Berita Terkini