“Korban mengalami luka parah di sejumlah bagian tubuhnya, salah satunya bagian pinggang," tambahnya.
Saat ini pelaku masih dalam proses pengejaran polisi, karena setelah kejadian pelaku langsung kabur.
• Polres Tana Toraja Segel Kafe Laruna, Gara-gara Pengunjungnya Tidak Pakai Masker
• Wanita Ditemukan Tewas Tergantung di Bajeng Gowa ber-KTP Kendari
Polisi Kejar Pengeroyok Anggota TNI
Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan dialami oleh anggota TNI Kodim 1411 Bulukumba, Sertu Akbar.
Mereka adalah MA (18) dan juga NF (17).
Keduanya diduga merupakan pelaku utama dalam kasus ini.
"Mereka disangkakan melanggar pasal 170 subsider pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHPidana, dengan ancaman penjara selama 9 tahun," jelas AKP Bayu Wicaksono, saat menggelar konferensi pers, Senin (8/2/2021).
Dalam kesempatan itu, dua tersangka juga ikut.
Polisi juga memperlihatkan beberapa barang bukti digunakan pelaku menganiaya korbannya.
Bayu membeberkan, saat ini pihaknya masih terus mendalami kasus yang menimpa oknum TNI tersebut.
Saat ini, kata dia, ada dua orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Ada dua orang yang berstatus DPO. Mereka adalah laki-laki berinisial D dan juga R," pungkasnya.