Mabuk Bareng Teman Lalu Melawan Keluarga, Pemuda Ini Akhirnya Terkapar Dianiaya Ayah Sendiri

Editor: Fahrizal Syam
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pembacokan

TRIBUN-TIMUR.COM, BULUKUMBA - Akibat melawan adik dan ayahnya, warga Kelurahan Kasimpureng, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Ahmad Ardika, harus menerima akibatnya.

Pemuda 21 tahun tersebut kini terbaring lemah di RSUD Sulthan Dg Radja Bulukumba.

Ia dibacok tiga kali, pelakunya, ayahnya sendiri, Hardan.

Sikap Ahmad Ardika melawan orangtua saat dalam pengaruh minuman keras (miras), berujung pada aksi pemarangan tersebut.

Peristiwa itu terjadi Minggu (7/2/2021) dini hari, sekitar pukul 01:00 Wita, di Jl Raya Sungai Jenneberang, Bulukumba.

Kapolsek Ujung Bulu AKP Iptu Nuryadin saat dikonfirmasi, membenarkan peristiwa berdarah itu.

Cari Pelaku Pengeroyokan, Polisi Malah Tangkap Pencuri Motor di Masjid ICDT Bulukumba

Polisi Masih Kejar 2 DPO Terduga Pengeroyok Oknum TNI di Bulukumba

“Benar, ada kejadian penganiayaan dengan senjata tajam yang dilakukan warga Kelurahan Kasimpureng,” kata Nuryadin, Senin (8/1/2021).

Menurut Nuryadin, kejadian berawal saat korban sedang pesta miras bersama teman-temannya.

Dalam keadaan mabuk, Ia bertengkar dengan adik kandungnya sendiri.

Cekcok dengan kakaknya, sang adik lantas pulang ke rumahnya dan mengadu ke ayahnya, Hardan.

Usai mengadukan kakaknya, ayahnya kemudian mendatangi korban. 

Sempat terjadi kejar-kejaran antara ayah dan anak ini.

Ahmad  melawan, bahkan sempat melempari ayahnya sendiri dengan batu.

Ia juga meneriaki pelaku dengan bahasa kasar.

Tak berselang lama, korban terjatuh, dan saat itulah sang ayah memarangi anaknya sebanyak tiga kali.

“Korban mengalami luka parah di sejumlah bagian tubuhnya, salah satunya bagian pinggang," tambahnya.

Saat ini pelaku masih dalam proses pengejaran polisi, karena setelah kejadian pelaku langsung kabur.

Polres Tana Toraja Segel Kafe Laruna, Gara-gara Pengunjungnya Tidak Pakai Masker

Wanita Ditemukan Tewas Tergantung di Bajeng Gowa ber-KTP Kendari

Polisi Kejar Pengeroyok Anggota TNI

Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan dialami oleh anggota TNI Kodim 1411 Bulukumba, Sertu Akbar.

Mereka adalah MA (18) dan juga NF (17).

Keduanya diduga merupakan pelaku utama dalam kasus ini.

"Mereka disangkakan melanggar pasal 170 subsider pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHPidana, dengan ancaman penjara selama 9 tahun," jelas AKP Bayu Wicaksono, saat menggelar konferensi pers, Senin (8/2/2021).

Dalam kesempatan itu, dua tersangka juga ikut.

Polisi juga memperlihatkan beberapa barang bukti digunakan pelaku menganiaya korbannya.

Bayu membeberkan, saat ini pihaknya masih terus mendalami kasus yang menimpa oknum TNI tersebut.

Saat ini, kata dia, ada dua orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Ada dua orang yang berstatus DPO. Mereka adalah laki-laki berinisial D dan juga R," pungkasnya. 

Berita Terkini