Korban Terorisme Sulsel

LPSK Kunjungi Kantor Tribun Timur, Bahas Pemberian Kompensasi Bagi Korban Terorisme Masa Lalu

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LPSK saat berkunjung ke Kantor Tribun Timur di Jl. Cendrawasih, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Kamis (21/1/2021)

Dengan rincian; untuk korban meninggal dunia sebesar Rp250.000.000, untuk korban dengan kondisi luka berat sebesar Rp.210.000.000, untuk korban luka sedang Rp. 115.000.000, dan Rp. 75.000.000 untuk korban luka ringan.

Namun lanjutnya, nilai kompensasi yang diterima tentu belum sebanding dengan penderitaan korban yang telah menanti selama belasan tahun.

"Korban mungkin mengalami degradasi ekonomi karena kehilangan pekerjaan, dan kehilangan kesempatan mencari nafkah, trauma psikologis yang dialami bertahun-tahun, derita fisik yang tidak dapat disembuhkan serta mendapat stigma karena kondisi fisik," katanya

“Namun, kehadiran negara saat ini diharapkan menjadi suntikan semangat baru bagi korban untuk melanjutkan hidup di masa yang akan datang," sambungnya.

Ia pun menyampaikan, bagi korban terorisme masa lalu, pihaknya akan membuka pendaftaran pengajuan kompensasi hingga 22 Juni 2021.

"Ini khusus untuk korban terorisme masa lalu, dari tahun 2002 sampai 2018, atau sebelum UU Nomor 5 Tahun 2018 berlaku," tuturnya.

Adapun hal yang diperhatikan bagi dalam pemenuhan hak korban tindak pidana terorisme masa lalu, yaitu;

1. Surat Permohonan pada LPSK (Bermaterai).

2. Surat Keterangan Penetapan Korban dari BNPT.

3. Surat yang Menerangkan Keterangan Medis (Jika Ada).

4. Surat Keterangan Kematian (Bagi Korban Meninggal Dunia).

5. Surat Keterangan Ahli Waris (Bagi Korban Meninggal Dunia).(*)

Laporan tribuntimur.com,M Ikhsan

Berita Terkini