TRIBUN-TIMUR.COM - Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS 2021 ) rencananya akan dibuka pada bulan April hingga Mei.
Hal tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo.
Namun, pemerintah masih terus membahas kapan tepatnya pelaksanaan CPNS 2021 bisa dimulai berikut dengan daftar formasi tetap yang dibutuhkan.
Total usulan formasi CPNS 2021 untuk instansi pusat diperkirakan sebanyak 113.172 dan pemerintah daerah 439.170.
Baca juga: Tak Masuk CPNS 2021, WR II Unismuh Makassar Harap DPR Perjuangkan Nasib Guru
Baca juga: BKN Pastikan Tak Ada Penerimaan Guru CPNS 2021, Kini Lewat PPPK, Apa Beda PNS dan PPPK? Gimana Gaji?
Pemerintah juga merekrut sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS 2021 ) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun ini.
Ada tiga formasi yang dibutuhkan dalam seleksi CPNS dan PPPK. Pertama, yakni profesi guru.
Direncanakan akan merekrut satu juta guru melalui skema PPPK untuk menyelesaikan persoalan kekurangan tenaga guru yg saat ini diisi oleh tenaga honorer. Kedua, yakni tenaga kesehatan.
Terakhir, ada formasi tenaga teknis lainnya, seperti teknologi informasi dan komunikasi, infrastruktur permukiman dan sanitasi, transportasi, energi, dan air bersih.
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
-Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
-Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
-Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
-Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500