Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BKN Pastikan Tak Ada Penerimaan Guru CPNS 2021, Kini Lewat PPPK, Apa Beda PNS dan PPPK? Gimana Gaji?

Nantinya, status guru yang direkrut akan diubah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK ). Apa beda PNS dengan PPPK?

Editor: Sakinah Sudin
AFP/JUNI KRISWANTO
Ilustrasi peserta pendaftaran CPNS. BKN Pastikan Tak Ada Penerimaan Guru CPNS 2021, Kini Lewat PPPK, 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar buruk bagi Anda yang berharap menjadi CPNS mulai tahun depan.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan tidak ada penerimaan guru dengan status Pegawai Negeri Sipil pada pelaksanaan CPNS 2021.

Nantinya, status guru yang direkrut akan diubah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK ).

Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana, melalui konfrensi pers virtual, Selasa (29/12/2020).

"Sementara ini Bapak Menpan, Bapak Mendikbud, dan kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK jadi bukan CPNS lagi," kata Bima.

146 jabatan lain

Namun ternyata bukan hanya guru yang statusnya berubah menjadi PPPK.

Setidaknya ada 146 jabatan lain yang statusnya akan serupa.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Saat dikonfirmasi, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja sama BKN, Paryono membenarkan hal tersebut.

"Iya, betul (total ada 147 jabatan termasuk guru yang kategorinya PPPK)," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (2/1/2021.

Berikut total 147 daftar jabatan tersebut:

1. Administrator Database Kependudukan

2. Administrator Kesehatan

3. Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved