Kompas.com menghubungi Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas untuk mengonfirmasi informasi yang beredar tersebut.
Saat dihubungi, Anwar mengatakan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Diketahui, label halal produk masih melalui MUI. Sedangkan PT Surveyor, menurut Anwar, hanya ditunjuk sebagai auditor Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
"Informasi yang mengatakan kalau PT Surveyor sudah mengambil alih kewenangan MUI soal penetapan label halal itu enggak benar, salah. Yang menyatakan halal itu urusan komisi fatwa MUI," ujar Anwar saat dihubungi Kompas.com, Minggu (3/1/2021).
Mekanisme pemberian label halal Lebih lanjut, Anwar menjelaskan ada beberapa hal mengenai mekanisme pemberian label halal sebuah produk.
Pertama, audit dari ingredient atau unsur-unsur dari produk yang akan diajukan.
Sebelumnya tahapan ini hanya dilakukan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia atau yang disebut LPPOM MUI.
"Sekarang dengan Undang-undang yang ada, bisa dilakukan oleh LPH atau lembaga pemeriksa halal yang didirikan oleh ormas Islam atau perguruan tinggi negeri," jelas Anwar.
Kemudian, lanjut Anwar, hasil audit dari LPH tersebut diserahkan kepada komisi fatwa untuk mendapatkan penetapan halal atau tidaknya produk itu.
Apabila sudah jelas kehalalannnya, maka akan dibuatkan surat penetapan halal oleh MUI.
"Berdasarkan surat dari MUI itu, BPJPH menerbitkan sertifikat halal dari produk tersebut. Begitu ketentuan dalam Undang-undang yang ada sekarang," papar Anwar.
LPH PT Surveyor Indonesia Melansir Antara, 29 Desember 2020, BUMN bidang survei, inspeksi, dan konsultasi, PT Surveyor Indonesia (Persero) telah memiliki akreditasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk menjadi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Direktur Komersil PT Surveyor Tri Widodo dalam keterangan resmi mengatakan pihaknya berkomitmen mengemban amanah melakukan pemeriksaan dan pengujian produk halal.
"Sebagai BUMN, perseroan juga mengemban amanah sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar harus menunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia sangat peduli kepada produk dan jasa halal," katanya.
Ia mengemukakan, LPH bertugas memeriksa kehalalan suatu produk sebagai salah satu syarat mendapatkan sertifikat halal dari Pemerintah. Hasil pemeriksaannya, lanjut dia, menjadi bahan bagi MUI untuk memfatwakan kehalalan. Selanjutnya atas dasar fatwa itu suatu produk bisa mendapatkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).