"Belum, sementara proses," kata Sekretaris DPD Gerindra Sulsel Darmawangsyah Muin.
Diketahui proses pergantian antar waktu memakan proses yang cukup panjang. Calon anggota legislatif (caleg) dengan perolehan suara terbanyak kedua berdasarkan hasil perolehan suara pada pemilu yang lalu akan ditetapkan oleh KPU.
KPU meneruskan surat pengajuan yang diusulkan partai politik ke Pemprov Sulsel.
Kemudian Pemprov Sulsel mengusulkan pengangkatan legislator pergantian antar waktu ke Menteri Dalam Negeri untuk dilantik sebagai anggota DPRD Sulsel pengganti antar waktu Periode 2019-2024.