Khofifah tunjuk Plt Wali Kota Surabaya
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menunjuk Wakil Walikota Surabaya Whisnu Sakti Buana sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya.
Khofifah menerbitkan surat perintah tugas kepada Whisnu dengan nomor 131/1143/011.2/2020 untuk menjadi Plt Wali Kota.
"Gubernur Jawa Timur menerbitkan surat perintah tugas no 131/1143/011.2/2020 yang memerintahkan sdr. Whisnu Sakti Buana ST untuk melaksanakan tugas dan wewenang Walikota Surabaya," kata Khofifah dalam pesan Whatsappnya, Kamis (24/12/2020).
Penerbitan surat perintah tersebut berdasarkan radiogram dari Kemdagri dengan nomor 131.35/7002/ OTDA tertanggal 23 Desember 2020 yang ditandatangani Dirjen Otda.
Dengan adanya surat perintah tersebut Whisnu akan menjabat Plt Wali Kota Surabaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 65 ayat 1 dan 2 UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah hingga adanya Wali Kota Surabaya Definitif.
"Sejak terbitnya surat tugas sampai dilantiknya Walikota Surabaya yang definitif," katanya. (Tribunnews.com/ kompas.com/ Haryanti Puspa Sari/ Taufik Ismail)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polemik Risma Rangkap Jabatan, Respons Kemendagri Hingga Khofifah Tunjuk Plt Wali Kota Surabaya